PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
BAB 3 — KODE PROGRAM DANANGGARAN
(1) Susunan Nomor Kode Anggaran Pendapatan. a. Susunan Nomor Kode Anggaran Pendapatan terdiri dari 16 angka dan disusun dalam 2 kelompok, yaitu:
- nomor Kode Bagian, dan
- nomor Kode Pasal. b. Nomor Kode Bagian, merupakan Nomor Kode Departemen, UO dan Bendahara Pemungut, terdiri atas sepuluh angka yang ditempatkan dalam kelompok pertama dengan susunan :
- angka ke-1, angka ke-2 dan angka ke-3 menunjukkan Departemen dengan Kode Angka 012;
- angka ke-4 dan angka ke-5 menunjukkan Unit Organisasi terdiri atas: a) kode angka 01 untuk UO Dephan; b) kode angka 21 untuk UO Mabes TNI; c) kode angka 22 untuk UO TNI AD; d) kode angka 23 untuk UO TNI AL; dan e) kode angka 24 untuk UO TNI AU.
- angka ke-6, angka ke-7, angka ke-8, angka ke-9 dan angka ke-10 menunjukkan Bendahara Pemungut. c. Nomor Kode Pasal. merupakan Nomor Kode untuk Anggaran Pendapatan yang bersumber dari pajak dan non pajak, terdiri dari 6 angka dalam kelompok kedua dengan susunan :
- angka ke-11 dan angka ke-12 menunjukkan Pasal;
- angka ke-13 menunjukkan Anak Pasal; dan
- angka ke-14, angka ke-15 dan angka ke-16 menunjukkan Mata Anggaran Pendapatan (2) Susunan nomor kode program dan anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
