PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
