PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten berfungsi sebagai penghubung Departemen Agama dengan pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan.
