PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 9
BAB 2 — PANITIA
(1) Biaya yang dikeluarkan Panitia untuk pengadaan pengusahaan jalan tol dibebankan pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Panitia dan tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diberikan honor sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang timbul akibat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol ditanggung oleh Badan Usaha.
