PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 85
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2010 MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
