PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 83
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. (2) BPJT wajib melakukan pengawasan melekat atas proses pelaksanaan pengadaan pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Semua laporan masyarakat sebagai bentuk pengawasan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh BPJT.
