Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peminat, peserta lelang, Panitia, BPJT dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan pengusahaan harus mematuhi etika pengadaan sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan; b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan Dokumen Lelang pengusahaan jalan tol yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak; e. menghindari dan mencegah terjadinya investasi pengusahaan yang tidak efisien dan membebani perekonomian negara; f. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelangan (conflict of interest); g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan/atau perekonomian negara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan.
