PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 33
BAB 4 — PRAKUALIFIKASI PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
(1) Hasil evaluasi prakualifikasi yang telah ditetapkan oleh panitia diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website Kementerian Pekerjaan Umum dan secara bersamaan disampaikan kepada semua peminat (peserta prakualifikasi) melalui surat dan/atau faksimili. (2) Pengumuman hasil prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. nama peminat yang mengikuti prakualifikasi; b. keputusan lulus atau tidak lulus setiap Peminat; dan c. jumlah peminat (prakualifikasi) yang lulus prakualifikasi untuk paket yang ditawarkan.
