PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 24
BAB 4 — PRAKUALIFIKASI PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Evaluasi kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memperhitungkan nilai aktiva berjalan dan/atau kemampuan keuangan Badan Usaha terhadap kewajiban – kewajiban keuangan dalam melaksanakan PPJT yang telah atau sedang berjalan atau investasi lainnya yang sedang berjalan serta komitmen – komitmen pembiayaan/pendanaan pada masa 5 (lima) tahun kedepan (bila ada) bagi Badan Usaha yang menjadi anggota yang bermitra/bekerja sama (konsorsium). Paragraf Ketiga Evaluasi Keuangan
