PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penunjukan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan melalui: a. Keputusan Kepala Pusat LPSE, untuk Super Admin, Admin System, dan Admin Agency. b. surat penunjukan dari Kepala Satuan Kerja, untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id
