PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1). Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2). Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat. 7. Ketentuan Pasal 8 ditambah 4 (empat) ayat, yaitu ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
