PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Kesepakatan membentuk jejaring kawasan konservasi perairan tingkat lokal dan nasional, dilakukan antar Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kesepakatan sebagaimana pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antar Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan.
