PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat lokal dan nasional dilakukan melalui tahapan: a. inisiasi; b. konsultasi publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kesepakatan bersama; d. perjanjian kerja sama; dan e. sosialisasi.
