PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini. Sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Ketua Unit LPSE.
