Pasal 10
BAB 2 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
(1) PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) harus mematuhi etika sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011. (2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) wajib : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (used id dan password) para pihak; b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukan untuk umum; c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
