PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 129-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 15
Pelaku usaha dan atau Lembaga Penilai Kesesuaian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
