PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat...
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004.
