PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat...
Pasal 2
(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi: a. manfaat Asuransi Dwiguna; dan/atau b. manfaat Asuransi Kematian (Askem). (2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta: a. berhenti karena pensiun; b. meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau c. berhenti karena sebab-sebab lain. (3) Manfaat Askem diberikan dalam hal: a. Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia; b. Isteri/Suami meninggal dunia; atau c. Anak meninggal dunia.
