PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada: a. Untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta. b. Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York. 6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
