PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 4
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
