Pasal 3
BAB 2 — DAU
(1) DAU Provinsi Papua sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.571.298.119.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan belas ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAU berdasarkan formula sebesar Rp2.338.200.799.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan b. tambahan DAU sebagai akibat dari pengalihan urusan/kewenangan dari Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsi sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). (2) DAU Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikurangi sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan tambahan DAU untuk Provinsi Papua sebagai akibat dari pengalihan urusan/kewenangan dari Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsi; dan b. menambahkan alokasi DAU kabupaten/kota di Provinsi Papua sebesar Rp233.097.320.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan beban pengalihan urusan/kewenangan dari Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsi.
