Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Perimbangan; dan c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
(3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pajak Rokok; b. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; c. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi; d. Dana Alokasi Khusus Fisik; e. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; f. Dana Otonomi Khusus; g. Dana Tambahan Infrastruktur; dan h. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Bunga; c. Belanja Hibah untuk Daerah Otonom Baru; dan d. Belanja Bagi Hasil.
