PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 6
BAB 5 — DIKLAT BENDAHARA
(1) Diklat Bendahara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat Bendahara diberikan sertifikat diklat yang diterbitkan oleh BPPK.
