PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
