PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang:
- telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK;
- telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya; atau
- telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat profesi bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat persiapan Sertifikasi. b. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang:
- tidak menduduki jabatan bendahara dan memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK yang diperoleh sebelum tahun 2004; atau
- tidak menduduki jabatan bendahara dan memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya yang diperoleh sebelum tahun 2004, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai diklat persiapan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Kepala BPPK.
