PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki sertifikat, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
