Pasal 21
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN GELAR
(1) Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat: a. melanggar kode etik Bendahara; b. dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat; c. dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau d. terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah. (2) Pencabutan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Dalam rangka pencabutan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat MENETAPKAN surat keputusan pencabutan sertifikat.
