PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN SERTIFIKASI
Sertifikasi bertujuan untuk: a. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; b. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; c. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan d. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
