PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan...
Pasal 4
(1) Ibbupaten Bantul mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogralarta; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. c SK No 208657 A (2) Penegasan . . .
if rIrFTirtrN (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
