PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 9
Dalam keadaan yang mendesak untuk penetapan kebijakan pembangunan industri, Menteri dapat meminta laporan secara langsung kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
