PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Teknis Laboratorium; c. Seksi Penjaminan Mutu Laboratorium; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
