PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Balai Laboratorium Bea dan Cukai diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yang terdiri atas: a. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I; dan b. Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II.
