PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
