PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 23
BAB 7 — JABATAN
(1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
