PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Pasal 16
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
