Pasal 39
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Undangan kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan; b. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. sumber pendanaan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK; f. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dan g. nomor dan tanggal penetapan RUP.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pengadaan. (3) Selain dilampiri Dokumen Pengadaan, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Rancangan Kontrak untuk kepentingan penyusunan Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih.
