PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 41
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
A. DAFTAR PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM BENTUK MANDAT 1) Kepada Direktur Jenderal NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemanfaatan dan perpanjangannya dalam bentuk Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI) BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk hibah BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
- Memberikan persetujuan/penolakan/penetapan usulan Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per paket di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
- MENETAPKAN keputusan Pemusnahan BMN eks BMN idle dengan nilai perolehan per unit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
- MENETAPKAN pihak lain yang dapat menerima hibah (BMN eks BMN idle).
- Kepada Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara NO. MATERI KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN
- Menatausahakan dan menyusun Laporan Barang Pengelola Barang (LBPL).
