PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 27
BAB 8 — PENGELOLAAN ATAS BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, kebutuhan Kementerian/Lembaga diprioritaskan dipenuhi melalui optimalisasi BMN eks BMN idle.
