PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 21
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
Dalam hal setelah ditandatanganinya berita acara serah terima BMN idle terdapat suatu permasalahan hukum yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian penggunaan BMN pada saat BMN tersebut belum berada dalam pengelolaan Pengelola Barang, terhadap permasalahan hukum tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengguna Barang yang mengelola BMN tersebut.
