PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 15
BAB 4 — KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
(1) Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN terindikasi idle. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang. (3) Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
