Pasal 12
BAB 4 — KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
(1) Pengelola Barang menyusun laporan atas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang terdiri atas: a. laporan hasil pemantauan semesteran, atas hasil permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; dan b. laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan, atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b. (2) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan foto/gambar BMN dan berita acara peninjauan lapangan.
