PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 15
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
(1) Piutang Transfer ke Daerah terdiri dari: a. Piutang Transfer Dana Perimbangan; dan b. Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. (2) Piutang Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam aset lancar.
