PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pelayanan Perkawinan Ternak dilakukan pembinaan dan pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangananya. (3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan asosiasi, akademisi, praktisi, lembaga independen, dan/atau masyarakat.
