PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional...
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Instansi Pengguna harus melaporkan pemenuhan kebutuhan JF Instruktur secara daring atau luring kepada Instansi Pembina dengan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Instruktur setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pemenuhan Kebutuhan JF Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah pemenuhan dan jenjang jabatan; b. mekanisme pengangkatan dalam jabatan; c. alasan/kendala; dan d. surat keputusan pengangkatan dalam JF Instruktur.
