PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LHKPN
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK pada saat: a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/ pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
