PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 9
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp776.252.9O3.772.OOO,OO (tujuh ratus tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Transfer .
PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA
- 1l - a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7 29.27 0.823.77 2.OOO,OO (tqiuh ratus dua puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. Dana Insentif Daerah; dan c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.982.O80.OOO.OOO,OO (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah). Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/ kota dengan ketentuan: a. 9Oo/o (sembilan puluh persen) dialokasikErn secara merata kepada setiap desa; dan b. tOo/o (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geogralis desa.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l0 Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp705.458.939.888.000,00 (tujuh ratus lima triliun empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: (2t (3) (41 a. Dana .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Tlansfer Khusus. 9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
