PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp1.975. 172.660.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
