Pasal 37
Ayat (1) Huruf a
."rJ5ot=,R5|=.,o 18 Huruf a Yang dimaksud dengan "proyeksi' dalam ketentuan ini adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/ atau proyeksi asumsi ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis lifiing dengan deviasi paling rendah 5% (lima persen). Huruf b Yang dimaksud dengan "sistem keuangan gagal" dalam ketentuan ini ditunjukkan dengan tedadinya kesulitan likuiditas, masalah solvabilitas, kegagalan program penjaminan untuk memenuhi kewajiban pembayaran simpanan, dan/ atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signilikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN,yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protoal-CMPI pasar SBN. Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosis penurunan Pendapatan Negara yang berasal dari Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a)
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19
