PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 27
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Kepala Rumah Sakit dibantu oleh Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, pimpinan wajib mengadakan rapat berkala.
