PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 20
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Rumah Sakit dr. Suyoto adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Struktural Eselon IV.a. (3) Kepala Urusan adalah Jabatan Struktural Eselon V.a.
